Published Desember 19, 2009 by with 1 comment

khutbah Jum'at Zakat

Khutbah Jum'at Zakat - Kita diberi kesempatan mengeluarkan sebagian dari bahan makanan kita untuk saudara-saudara kita yng berhak menerimanya lewat zakat fitrah. Di samping makna solidaritas yang terkandung di dalam zakat fitrah itu, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, zakat fitrah itu berfungsi untuk membersihkan orang yang berpuasa dari keterlanjurannya beromong kosong dan berkata buruk saat berpuasa, bahkan menurut hadits riwayat Abu Hafsih Bin Shaahin, puasa Ramadhan bergantung antara langit-langit dan bumi dan hanya zakat fitrahlah yang dapat menaikkannya ke atas.
Kewajiban membayar zakat fitrah ini - menurut Imam Syafi’i RA - di fardlukan kepada setiap muslim yang merdeka atau hamba Muba’ad yang memiliki kelebihan bahan makanan di malam dan hari lebarannya, juga pakaian dan tempat tinggal yang layak bagi semua keluarga yang menjadi tanggung jawab nafaqahnya. Adapun tentang waktu wajibnya adalah sejak tenggelamnya mata hari di hari terakhir
bulan suci Ramadhan, dan boleh saja membayarkan zakat fitrah sejak telah masuknya bulan suci Ramadlan dengan niat Ta’jil. Sedangkan membayarkan zakat fitrah setelah dilaksanakannya sholat idul fitri hingga tenggelamnya mata hari juga masih diperkenankan atau masih diterima, tetapi dengan niat mengkodlo’i-nya.
Mudah-mudahan zakat fitrah kita, dapat menyempurnakan ibadah puasa kita, sehingga Allah mengampuni kita, merahmati kita, dan membebaskan kita dari api neraka. Dan moga-moga pula, Allah masih menganugerahkan kekuatan kepada kita untuk dapat melengkapi ganjaran ibadah puasa itu dengan kesediaan kita nantinya.
Download lengkapnya...

1 komentar:

Silakan titip komentar anda..